Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Polda Sulut Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Minahasa Utara

Suarapembaharu.com, Manado – Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melakukan operasi gemilang yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SK (33), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pada Kamis, 5 Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan SK di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 40,18 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam dua buah plastik klip bening.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian pada saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023).

Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika.

“Tim ini telah melakukan penyelidikan dengan tekun hingga berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat,” ujarnya.

Dalam konferensi persnya, Kombes Iis Kristian juga memberikan pesan yang sangat penting kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan tekad bulat, lanjut Kombes Iis Kristian, Polda Sulut memastikan bahwa mereka akan terus konsisten dalam memerangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan moto yang tegas, “Say no to drugs.”

Ia menambahkan, tersangka SK akan menghadapi konsekuensi hukum dengan didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta pidana denda yang mencapai antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(sir)

Baca Juga :  Kejari Manado Gelar Eksekusi, Terpidana Korupsi Banjir Manado Kembalikan Rp1,76 Miliar!

Postingan lainnya