Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Kejari Manado Setor Uang Rp847 Juta ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana Banjir

Suarapembaharu.com, Manado – Kejaksaan Negeri Manado melaksanakan eksekusi pengganti uang senilai Rp847 juta terkait kasus korupsi dalam penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Manado tahun 2014. Senin (9/10/2023).

Uang tersebut disetorkan oleh Yenni Siti Rostiani, selaku Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi, yang telah dinyatakan bersalah dalam sidang sebelumnya.

“Terpidana Yenni Siti Rostiani dinyatakan bersalah atas penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir Manado antara Juli 2015 dan Desember 2016,” jelas Kajari Manado, Wagiyo.

Wagiyo berujar, putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Manado menetapkan hukuman penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp400 juta, dan uang pengganti senilai Rp6,36 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Terdakwa bisa disita dan dilelang,” lanjut Wagiyo.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Manado telah menjalankan eksekusi pidana denda sebesar Rp400 juta.

“Saat ini, total denda dan uang pengganti yang telah disetor ke Kas Negara mencapai Rp2,6 miliar,” pungkasnga.(sir)

Baca Juga :  Buronan Kasus Minerba Polres Kepulauan Sangihe Ditangkap Resmob Bitung

Postingan lainnya