Suara Pembaharu
BREAKING NEWS

Enam Oknum TNI AL Penganiaya ABK Kapal di Manado Mendekam di Penjara

Suarapembaharu.com, Manado – Kasus penganiayaan terhadap 4 anak buah kapal (ABK) di Sulawesi Utara yang melibatkan enam anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado akhirnya diusut tuntas.

Keenam oknum tersebut, yang berinsial F, G, A, B, H, dan B, kini mendekam di dalam sel jeruji besi Pom  Lantamal VIII.

Hal ini terungkap melalui foto-foto yang diterima oleh Suarapembaharu.com, menggambarkan kondisi para pelaku dengan kepala digunduli, ditahan dalam penjara, dan mengenakan baju tahanan.

Tindakan tegas ini merupakan respons dari Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka, yang telah menggelar konferensi pers pada Jumat (6/10/2023) lalu.

“Para pelaku akan dikenakan sanksi administratif terkait kenaikan pangkat mereka,” Danlantamal.

Selain itu, Laksma TNI Nouldy Tangka juga mengatakan akan dilakukan pemeriksaan apakah tindakan mereka sesuai dengan SOP yang diatur.

Dalam konferensi persnya, sambil meminta maaf kepada para ABK yang menjadi korban, Laksma TNI Nouldy Tangka berjanji akan bertanggung jawab atas pengobatan para korban hingga mereka pulih sepenuhnya.

“Kami akan membayar biaya pengobatan kepada korban yang mendapat tindakan pada saat subuh tersebut, artinya seperti sedia kala,” jelasnya.

Disisi lain, Danlantamal juga mengungkapkan apresiasinya terhadap korban yang meminta maaf.(sir)

Baca Juga :  BALAP LIAR, Dua Joki dan Enam Kendaraan Diamankan Polres Bitung

Postingan lainnya