Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Skandal Mafia Tambang Minahasa, Sidang Lanjutan Membuka Fakta Terbaru

Suarapembaharu.com, Minahasa – Sidang kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, yang melibatkan Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho, dan Donal Pakuku, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada hari Senin (25/09/2023) siang.

Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian empat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erens Jannes Ulaen, dengan Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Paturuhu, menjadi saksi dari pengungkapan fakta-fakta terbaru.

Keempat saksi yang memberikan kesaksian meliputi Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu sebagai tenaga teknisi, Renaldo, dan Chandra yang bertugas sebagai pengawas.

Salah satu kesaksian yang mencengangkan adalah dari Markus Laliamu, yang secara langsung mengakui bahwa sejak tahun 2021 telah terjadi aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku, tanpa izin resmi dari pihak perusahaan dan pemerintah.

Markus menjelaskan bahwa ia direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Arny pada tahun 2021. Dengan saling percaya, ia kemudian menerima tawaran menjadi teknisi dalam proses pengelolaan material tambang.

“Hasilnya sungguh mengagumkan, dengan pembuatan dua kolam rendaman yang menghasilkan emas murni hingga 60 kilogram. Namun, pekerjaan mereka terhenti mendadak karena ada pelaporan yang menghentikan operasi tersebut,” jelas Markus.

Saksi lainnya juga memberikan informasi seputar aktivitas mereka selama melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Sidang berlangsung dengan tiga hakim yang menanyakan berbagai pertanyaan tentang aktivitas pekerjaan mereka.

Meskipun ada beberapa momen kebingungan, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/09/2023) dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga :  3 Penambang Ilegal di Ratatotok Jalani Sidang Perdana

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Arny Christian Kumulontang, selaku komisaris, menyewakan lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan penambangan liar di wilayah perusahaan.

Kasus ini berujung pada laporan perusahaan kepada Bareskrim Polri pada Juli 2022, yang kemudian mengakibatkan ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditangkap pada Agustus 2023.

Tiga terdakwa ini dihadapkan pada pasal 158 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar rupiah. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menarik perhatian karena dampak besar yang ditimbulkannya pada industri pertambangan di Minahasa.(sir)

Postingan lainnya