Suarapembaharu.com, Manado – Kejaksaan Negeri Manado melakukan pemanggilan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar kepada awak media, Kamis (21/09/2023).
“Hari ini kita melakukan pemanggilan kepada tersangka, namun tersangka tidak hadir memenuhi undangan panggilan,”kata Wagiyo.
Wagiyo menyebut, identitas kedua tersangka yakni SK alias Sammy yang diketahui mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado dan RI dari pihak swasta.
Sebelumnya, Anace Agustina Padang, penasihat hukum SK alias Sammy, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas pemerintahan di luar daerah.
“Beliau lagi di luar daerah, lagi tugas,” ujar Anace kepada wartawan di halaman Kejari Manado, Kamis (21/9/2023) siang.
Anace juga menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya dalam upaya membela kliennya.
Untuk diketahui, pemanggilan ini sendiri merupakan panggilan pertama bagi Sammy sebagai tersangka dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 27 miliar.(sir)