Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Mantan CEO Pertamina, Karen Agustiawan Sebut Nama Dahlan Iskan dalam Kasus Pengadaan LNG

Suarapembaharu.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, telah mengungkapkan detail penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Karen Agustiawan mengungkapkan adanya tanda tangan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, dalam proses pengadaan LNG tersebut.

Pengakuan ini datang setelah Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Karen menjelaskan bahwa proses pengadaan ini memiliki target yang jelas, dan dia telah menjalankannya sesuai dengan perintah jabatan yang diterimanya. Dia juga mendorong perlunya klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina.

Menurut Karen, Dahlan Iskan mengetahui detail proses ini karena perannya sebagai penanggung jawab Inpres. “Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya Dahlan Iskan, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September.

Karen Agustiawan juga menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam praktik korupsi atau tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut. Dia menyatakan bahwa semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Meskipun merasa sebagai korban, Karen enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang situasi ini. “Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat dipanggil KPK sebagai saksi, Dahlan Iskan waktu itu mengaku tidak mengetahui secara detail pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut dan membantah terlibat dalam aliran dana.

Baca Juga :  Gelapkan Dua Mobil, Oknum ASN Asal Tomohon di Bui

Dalam konteks kasus dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero), penting juga untuk mencatat bahwa tindakan Karen dalam kesepakatan kontrak dengan perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat telah menimbulkan masalah. Tindakan tersebut dianggap sepihak dan tidak melalui proses analisis menyeluruh serta tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Ketua KPK, Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan bahwa pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun,” kata Firli.

Lanjut Firli, Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.

“Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini untuk kepentingan dalam negeri,” tandas Ketua KPK.(*)

Postingan lainnya