SuaraPembaharu.Com- Setelah lama fakum di kerenakan sengketa yang cukup panjang dan melelahkan, Universitas Veteran RI, kembali berbenah diri sebalai lembaga pendidikan yang telah melahirkan ribuan alumni, setelah Mahkamah Agung menyakatan Inkrah (putusan Pengadilan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap), kini mulai membenah diri dengan melantik DR.Sukarno A Huzein MS, yang dilakukan ketua yayasan Andi Rachman, DR.Sukarno A Huzein MS sebagai Rektor Universitas Veteran RI Makassar, yang selanjutnya Rektor, melantik pejabat wakil rektor dan Dekan Fakultas se Universitas Veteran RI yaitu Dekan Fakutas FKIP Hardi Yusri SPd, MPd, Dekan Fakultas Sospol M.Hasim. S.Sos, MSi, Dekan Fakultas teknik, Natsir Thamrin, ST, MT, Dekan Fakutas ekonomi DR,Jamila Isa MSi, Dekan FKM DR, Muhammad Yusuf.
Sambutan ketua yayasan, apa yang ada pada saat sekarang adalah anugrah pertolongan Allah, bahwa kebenaran akan dicapai, tetapi harus di perjuangkan, karena kasih Allah melalui surat keputusan Mahkamah agung kembali di buktikan bahwa Allah akan bersama orang-orang yang berjuang untuk keadilan, keadilan harus tetap tegak dalam bumi pertiwi ini, melalui anak anak muda yang tidak mengenal lelah berjuang terus dan terus dalam mempersembahkan pembangunan yang adil dan harmonis dalam bumi pertiwi ini, terima kasih anak-anak muda ku, diucapkan dengan orasi yang tegas dan berani.
Dinas pendidikan kota Makassar, yang mewakili wali kota Makassar H.Aminuddin Tarewa, Phd, mengharapkan UVRI akan melahirkan sarjana yang berkualitas, terutama sarjana Pendidikan yang mempunyai karakter, ungkapnya
Dalam sambutannya Rektor DR.Sukarno A Huzein MS mengungkapkan dalam sambutannya dalam sambutannya mengatakanm, apa yang kita lakukan pada saat dan tempat ini adalah sesuatu keputusan yang benar, karena ini adalah amanah dari mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, dimana izin dan segenap komponen UVRI telah diambil oleh pihak lain, maka atas kebijakan penguasa (pemerintah) sepatutnya mendukung segala hal yang berkaitan dengan perintah Mahkamah Agung, UVRI harus kembali kepada pengelola yang sah, dan ini wajib dipatuhi tak terkecuali, Berdasarkan putusan kasasi dan peninjauan kembali maka ketua yayasan Andi Rachman melantik DR.Sukarno A Huzein MS , di baruga angin mamiri no 33 Losari, kemudian pada saat itu juga tanggal 10 agustus 2023
Sebagai Universitas Swasta tertua di Indonesia timur, setelah lama mencari keadilan akhirnya pengadilan tertinggi di Indonesia yaitu mahkamah Agung RI menetapkan putusan No 1324 K/Pdt/2019 serta putusan perkara Peninjauan Kembali dengan Registrasi No 563 PK/Pdt/2020 menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini Universitas Pejuang Republik Indonesia adalah merupakan yayasan yang baru berdiri, dan tidak ada hubungan sangkut paut,historis serta hubungan hukum dengan jajasan perguruan tinggi legion Veteran RI,
Selanjutnya dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa surat keputusan menteri, riset dan pendidikan tinggi RI Nomor 3M/Kp/I/2015 tentang izin pendirian Universitas Pejuang yang di selenggarakan oleh yayasan perguruan tinggi Karya Dharma di kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan bukan di maksudkan sebagi izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di Universitas Veteran RI (UVRI) yang selama ini di selenggrakan oleh penggugat dan menyatakan tergugat tidak berhak sebagai badan penyelenggara UVRI, dan untuk segera menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil Alih hak dan penyelenggaraan UVRI dari Penggugat, dan amar putusam Mahkamah Agung ini wajib di patuhi tak terkecuali siapapun ungkap Rektor UVRI yang cukup lama mengabdi di UVRI.
/*