Suara Pembaharu – Kejayaan Perikanan Kota Bitung yang sempat “ambruk” sejak sejumlah kebijakan dikeluarkan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti berangsur pulih.
Namun di sisi lain, sejak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur, stakeholder perikanan di Kota Bitung mulai harap harap cemas.
Menurut Julius Hengkengbala, Aktivis Perikanan dan Ketua Koperasi JPKP Kota Bitung, kecemasan dari pelaku usaha dan stakeholder perikanan terhadap aturan baru itu bukan tanpa dasar.
Menurutnya, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang terletak di dua zona penangkapan secara geografis sangat strategis.
“Namun dengan aturan baru ini, maka posisi Bitung yang strategis tadi menjadi tidak berguna,” tegas Julius dalam Diskusi Publik yang digagas Info Kota Bitung, Jumat (5/5/2023).
Masih menurut Julius, pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan tidak melalui tahapan turun lapangan dan melihat langsung apakah jika nantinya aturan tersebut diberlakukan tidak berdampak buruk terhadap seluruh sendi di sektor perikanan.
“Saya menilai, Menteri KKP saat ini adalah yang terburuk sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo,” katanya.
“Untuk apa pemerintah menjadikan Pelabuhan Perikanan Samudera sebagai Hub Port, jika faktanya hanya sama dengan Pelabuhan Kema dan Tumumpa yang secara infrastruktur bagaikan langit dan bumi,” sambung Julius.
Oleh karena itu, Julius akan terus berada digarda terdepan dalam membela kepentingan Kota Bitung yang notabene adalah kota perikanan dan industri perikanan di Kawasan Timur Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat perikanan agar meminta pemerintah mengkaji kembali aturan itu, khususnya dibeberapa pasal yang sangat merugikan Kota Bitung, bukan hanya bagi pelaku usaha perikanan tapi semua masyarakat.(sir)