Suara Pembaharu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado menuntut terdakwa Ester Helda Hambuako dengan pidana penjara 5 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat (17/2/20223).
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar dalam keterangan persnya mengatakan, tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa yang merupakan mantan pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Wilayah Manado itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hijran Safar.
Kemudian lanjut Hijran, JPU menghukum terdakwa Ester Hilda Hambuako dengan membayar uang pengganti Rp326.561.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara,” terangnya.
Selain itu, kata Hijran, JPU juga membebankan pada terdakwa Ester Hilda Hambuako membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama (6) enam bulan kurungan.
Hijran menambahkan bahwa setelah pembacaan tuntutan dari JPU, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(sir)