Bitung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Bitung, Senin (29/08/2022) sore.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo dan dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Staf Alih, Asisten para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Jajaran Forkopimda Kota Bitung.
Dalam sambutannya Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelumpauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah Kota Bitung akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2022.
(YaserBaginda)