Bitung – Dampak pandemi Covid-19 terus menjurus ke banyak faktor. Bukan hanya kondisi perekonomian negara dan dunia dibuat goyah. Kondisi keuangan lingkup keluarga juga menerima dampak maraknya Covid-19 di tanah air, termasuk Kota Bitung.
Tercatat di penghujung tahu 2021 ini, ada 367 kasus yang terdaftar di Pengadilan Agama Bitung. Dari angka itu, cerai gugat sebanyak 192 perkera sedangkan cerai talak berjumlah 53 perkera.
Meski begitu, angka perceraian itu dinilai pihak Pengadilan Agama Bitung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai 322 dokumen perceraian yang dikabulkan.
“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka perceraian ini menurun,” jelas Panitra Pengadilan Agama Bitung, Hasna Harus SH kepada suarapembaharu.com, Selasa (28/12/2021).
Hasna juga berujar, setiap ada proses pengajuan perceraian di PA Bitung bukan suatu hal yang menyenangkan. Pihak Pengadilan Agama selalu mengupayakan mediasi antar pihak terlebih dahulu jika ada pengajuan gugatan perceraian, sebelum nantinya perkara perceraian lebih jauh.
“Jika tetap berujung dengan perpisahan, maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, disusul dengan balasan replik dan duplik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, gugatan perceraia dilayangkan ke meja hijau memiliki faktor yang bervariasi di PA Bitung.
“Ada yang KDRT, mabuk, orang ketiga, faktor ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19, dan pernikahan dini” katanya.
Ia juga optimis angka kasus perceraian di Kota Bitung bakal terus menurun jika dibentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai ruang membantu keluarga dalam hal memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi.
“Saya yakin Puspaga dapat membantu keluarga dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi keluarga yang tentunya didukung dengan fasilitas pelayanan, informasi dan konseling keluarga secara terpadu oleh profesional yang dapat memberikan konseling secara memadai,” pungkasnya.
(YaserBaginda)