
Sangihe, suarapembaharu.com — Jajaran Kepolisian Polres Sangihe melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti minuman keras jenis cap tikus hasil sitaan satnarkoba dan barang bukti ratusan kanalpot racing yang merupakan hasil operasi dari Satlantas Polres Sangihe,kamis (23/12/2021).
Pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara simbolis oleh Bupati sangihe Jabes Ezar Gaghana,SE,ME,Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh,Danlanal Tahuna,Dandim 1301 Sangihe, Kajari Tahuna,serta pihak yang terkait lainnya.pemusnahan barang bukti berupa captikus ini yaitu dimusnahkan dengan cara di tumpahkan di tempat yang sudah disediakan dan barang bukti berupa kanalpot racing dimusnahkan dengan menggunakan alat berat dihalaman Mapolres Sangihe.
Wakapolres sangihe Kompol Ferry Manoppo ketika dalam jumpa Pers mengatakan bahwa “Polres Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti yaitu minuman keras dan kanalpot racing ini,dimana semuanya sudah mendapat perintah dari ketua pengadilan Negeri Tahuna dengan berdasarkan dua surat yaitu, dengan nomor p 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti”,kata Manopo.
Barang bukti yang akan kita musnakan pada hari ini yaitu barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus dan kanalpot resing.
” Hari ini pihak polres Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang temuan,yang kita musnahkan ini ada dua jenis barang bukti yaitu minuman berakohol kemudian yang kedua adalah alat berupa kanalpot yang tidak sesuai dengan standar untuk digunakan di kendaraan baik roda dua maupun roda empat,yang selama ini mengganggu dalam berlalu lintas”. tuturnya.
Semuanya ini sudah ada administratif persetujuan pemusnahan barang bukti dari pihak Pengadilan Negeri Tahuna,yaitu berdasarkan dua surat dengan nomor 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti.
Lanjutnya,kami jelaskan kembali bahwa barang bukti yang lain amankan ini adalah barang temuan yang tidak ada pemiliknya,sedangkan untuk minuman berakohol merupakan hasil kegiatan operasi rutin ditingkatkan yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe di lokasi atau ditempat-tempat dimana terjadi pemasukan minuman berakohol maupun ditempat penjualan yang tidak mempunyai ijin,”jelas Manoppo.(enal)