Bitung – Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bitung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (04/11/2020) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Handphone, Kabel-Kabel, Charger HP, Kaca, Botol Kaca, Kartu Remi dan Baterai.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani menyampaikan, pemusnahan dilakukan agar WBP tidak beranggapan barang yang disita oleh petugas saat penggeledahan digunakan kembali atau dijual.
“Maka dari itu pemusnahan ini dilakukan didalam Lapas dan disaksikan oleh seluruh pegawai dan WBP,” ujar Syukron.
Selain itu kata Syukron, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dari bulan Juni-Oktober 2020.
“Saya Berharap kedepannya Lapas Bitung bisa bebas dari Halinar, Handphone, Pungli, dan Narkoba. Untuk itu kita harus benar-benar serius dalam memberantas segala macam penyimpangan yang terjadi di Lapas Bitung,” pungkasnya.
(***/YaserBaginda)