Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dikabarkan kembali melayangkan panggilan kedua kepada tersangka oknum Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bitung, berinisial LJM.
Sebelumnya LJM diketahui, mangkir dari panggilan pertama karena sedang dirawat secara intensif di RSUP Prof Kandouw.
“Memang benar panggilan pertama yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit, tapi kami sudah melayangkan panggilan ke dua,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bitung, Budi Kristiarso, Selasa (25/02/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada LJM untuk hadir dipemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan. Tapi, jika masih sakit yang bersangkutan harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).
“Tapi kan masih ada treatment yang bisa diambil penyidik kalau keadaan itu terjadi, kita tunggu saja dulu ya,” jelasnya.
Diketahui, surat penetapan tersangka LJM berdasarkan, Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) (yb)