Minahasa – Tim Buser Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan Tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, di Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur, Minahasa.
Polisi berhasil meringkus 2 tersangka yang setelah kejadian sempat melarikan diri, yaitu masing-masing lelaki NM alias Munir (30) dan YK alias Yes (16) warga Papakelan.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Vikal Sumanti (30) meninggal dunia tersebut, terjadi di sebuah acara pernikahan di rumah salah seorang warga Papakelan, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 21.45 Wita.
Kapolres Minahasa melalui Kasubag Humas AKP F. Pelengkahu mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pesta miras yang terjadi pada sebuah acara pernikahan di Papakelan.
“Peristiwa tersebut disebabkan karena hal sepele, karena sudah mabuk, tersinggung dan terjadilah penganiayaan,” terang Kasubag.
Saat itu katanya, tersangka sedang pesta miras dengan kawan-kawannya kemudian datang korban untuk berjabat tangan dengan tersangka Munir dan kawan kawan. Saat berhadapan dengan tersangka, korban mencubit pipi kiri tersangka. Hal tersebut kemudian membuat tersangka Munir dan tersangka Yes tidak terima.
Akhirnya terjadi keributan antara lelaki Yes yang juga sepupu lelaki Munir dengan korban. Lelaki Yes kemudian memukul korban. Keributan sempat mereda karena korban sempat diantar pulang.
Beberapa saat kemudian tersangka Munir bertemu kembali dengan korban dan langsung menikam korban dengan pisau badik sebanyak satu kali yang mengenai bagian dada korban.
“Korban sempat dibawa ke RS Tondano untuk pertolongan namun korban meninggal dunia saat di RS Tondano,” terang Kasubag Humas.
Dalam kurun waktu 2 jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan Polisi.
“Tersangka pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti 1 buah badik sepanjang 40 cm dan sarung badik,” ucap Kasubag. (***/Yb)