Bitung – Oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Bitung berinsial, LJM mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Rabu (20/02/2020) kemarin.
Kasi Intelejen Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH membenarkan, bahwa yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
“Memang benar info dasarnya, surat keterangan sakit dari RSUP Prof Kandou sudah diterima oleh Kejaksaan yang diantar langsung oleh keluarga yang bersangkutan,” kata Budi.
Meski begitu, Budi mengatakan, tersangka akan dilakukan panggilan kembali untuk dijadwalkan minggu depan.
“Tersangka akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Diketahui, surat penetapan tersangka LJM berdasarkan, Nomor B55. P.1.14/FD/01/2020, tertanggal 20 Januari 2020 terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) (yb)