Suara Pembaharu
Kota Bitung

Himbauan Dinas Kominfo Bitung Disebut Menyesatkan

Bitung – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, baru-baru ini merilis sebuah himbauan untuk tidak saling melontarkan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam postingan disalah satu grup facebook, Kominfo mengingatkan kepada akun palsu atau nama samaran sesorang tidak akan mampu menyembunyikan identitasnya selama masih menggunakan gadget (HP/tab/laptop) dalam mengunggah postingan.

Bahkan dalam rilis, saksi ahli Dinas Kominfo Kota Bitung bakal ikut memberatkan jika ada pihak yang menuntut secara hukum.

Begini rilis Kominfo Kota Bitung :

“IMBAUAN!!! Berhentilah Anda sekalian saling melontarkan ujaran kebencian kepada para (bakal) calon wali kota atau kepada para pendukung (bakal) calon wali kota, jika Anda tidak ingin bermasalah dengan hukum. Ingat, saksi ahli Dinas Kominfo Kota Bitung bakal ikut memberatkan Anda jika ada pihak yang menuntut secara hukum. Akun palsu atau nama samaran Anda tidak akan mampu menyembunyikan identitas Anda selama Anda masih menggunakan gadget (HP/tab/laptop) untuk mengunggah postingan Anda. Ujaran kebencian Anda tidak akan menguntungkan calon yg Anda dukung dan tidak akan merugikan calon yg tidak Anda dukung, tapi bakal terjadi sebaliknya. #stopujarankebencian #pilkadadamai #pilkadasantun #jadilahpendukungcerdas #awasancamanuuite”

Himbauan Dinas Kominfo Kota Bitung disalah satu grup facebook

Menanggapi hal itu, salah satu Advokat Muda Kota Bitung, Rendy Rompas mengatakan, himbauan yang dirilis Kominfo diduga untuk menyesatkan masyarakat yang awam hukum.

“Pasal 1 angka 1 KUHAP Keterangan Ahli adalah untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Bukan untuk ikut memberatkan,” ujar Rendy, Senin (17/02/2020).

Jadi, lanjut Rendy, apa yang dirilis Kominfo itu keliru karena saksi ahli di penyidikan hanya berperan memberikan keterangan apa yang dia ketahui.

“Bukan untuk ikut memberatkan seseorang di penyidikan,” pungkasnya. (Yb)

Baca Juga :  Soal Pleno Ganti Ketua KPU, Idhli Ramadhiani Tegaskan Hal Ini

Postingan lainnya