Suara Pembaharu
Politik

PILKADA BITUNG – Bawaslu ‘Panako’ Tindak Pelanggaran Petahana

Bitung – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung mulai ‘panas’. Hal itu tidak terlepas dari pertarungan bakal calon petahana (Max J Lomban – Maurits Mantiri) yang berbeda jalan diperiode ke dua.

Panasnya pertarungan politik rupanya berdampak pada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bitung. Bawaslu dinilai penakut atau dalam bahasa Manado (Panako) sebagai lembaga yang menjalankan penindakan pelanggaran pemilu.

Bahkan, salah satu praktisi hukum Michael Yakobus melihat, Bawaslu Bitung terlalu pasif selama tahapan Pilkada berjalan.

“Ada beberapa pelanggaran yang terstruktur dilakukan oleh petahana dan itu jelas-jelas melanggar pasal 89 ayat 2 PKPU 15 tahun 2017 serta pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 namun, terkesan dibiarkan oleh Bawaslu,” ujar Yakobus saat dikonfirmasi suarapembaharu.com, Kamis (13/01/2020).

Saat ditanya pelanggaran terstruktur apa yang dilakukan bakal calon petahana, pengacara kondang di Kota Bitung ini mengatakan, sederhana sekali membuktikan itu.

“Sebenarnya sederhana, jika pasang foto hanya seorang Walikota (red_Max J Lomban) dengan menggunakan logo Pemkot, terus dibingkis dengan penetapan anggaran dana duka yang tiba-tiba naik drastis di tahun 2020 lalu diposting di jagat maya, itu ada niat pencitraan atau tidak?,” tanya Yakobus.

Lebih lanjut ia mempertanyakan, kenapa semua promosi program Pemkot Bitung foto Wakil Wali Kota dihapus dan itu baru dilakukan tahun 2020, menjelang Pilkada.

“Itu kan step yang terencana dilakukan bakal calon petahana (Max J Lomban), tanya ke mereka ada niat apa memposting semua mengarah ke Wali Kota, seolah-olah Pemkot itu hanya berprestasi karena Wali kotanya hebat, apakah itu bukan pelanggaran terstruktur?,” ungkapnya.

Mari jadikan hukum sebagai frame, dan Bawaslu itu pilar fundamental dalam menopang tegaknya pilkada yang fair.

“Bawaslu itu wasit dalam Pilkada tidak boleh gagap dan kaku menjalankan regulasi yang sudah jelas,” katanya.

Baca Juga :  DPN PKP Copot Nabsar Bado’a?

Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan apakah yang dilakukan petahan itu merupan pelanggaran atau bukan.

“Selama kewenangan program dan kegiatan tidak bersifat menguntungkan ataupun merugikan salah satu bakal calon itu bukan pelanggaran. Tapi, jika sudah bersifat merugikan bakal calon lain maka itu sudah pasti pelanggaran,” jalas Densi.

Apalagi, kata pria yang biasa disapa ‘Kaka’ ini mengatakan, program digunakan untuk kampanye atau pemenangan sudah pasti itu pelanggaran.

“Jika ada program pemerintah yang dibingkis dengan pemenangnya petahana itu pelanggaran. Dengan sanksi petahana dibatalkan sebagai calon,” pungkas Densi sembari mengatakan besok sehingga ke Kantor Minum kopi diruangan. (yb)

Postingan lainnya