Suara Pembaharu
Kota Manado

Korupsi-Bahaya Narkoba Jadi Poin Penting di Penyuluhan Hukum Kejati Sulut

Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali laksanakan kegiatan Penerangan Hukum tahun 2020 di Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Selasa (11/2/2020).

Tim Penerangan Hukum ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka dan terdiri dari Kasi E pada Asisten Kejaksaan Tinggi Sulut, Khathyrina I. Pelealu, Reny Hamel, Heskiel Sumombo, Tertius Lumimbus dan Muh. Ibrahim Akbar.

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Bunakan, Boyke Pandean.

Boyke Pandean dalam sambutannya menyampaikan terimakasih serta menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulut yang telah memilih Kecamatan Bunaken sebagai tempat pelaksanaan Penerangan Hukum.

“Selaku Pemerintah tentu mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut atas pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum,” ujar Camat Bunaken, Boyke Pandean.

Dalam kesempatan itu, Pandean juga mengungkapkan bahwa di Bunaken permasalahan tanah berada di urutan pertama. Masalah sengketa yang sering terjadi di Bunaken.

“Oleh karena itu saya berharap kepada peserta sekalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan setiap permasalahan yang terjadi bisa langsung disampaikan kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut agar bisa dicarikan solusinya,” ajaknya.

“Bahkan ada juga permasalahan lainnya seperti narkoba dan menghirup lem ehabond yang pelaku-pelakunya remaja dan orang dewasa,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulut, Yoni Mallaka menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan RI merupakan salah satu instansi yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi sudah ada dana kelurahan.

Baca Juga :  Aww!! Pelayanan Ibu Hamil di Puskesmas Kombos Terkesan Arogan

“Dihimbau kepada perangkat kelurahan dikecamatan Bunaken agar dapat melaksanakan sesuai dengan SOP dalam mengelola dana kelurahan dan erta sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak pidana korupsi tidak terjadi,” ujar Yoni Mallaka.

Selain itu, Yoni Mallaka juga menyentil tentang bahaya dan penyalahgunaan serta mendefinisikan narkoba beserta jenis-jenisnya dan termasuk didalamnya ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilakukan penyerahan stiker dan brosur anti korupsi dan anti narkoba kepada para peserta yang hadir.(tsir)

Postingan lainnya