Manado – Bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa (11/2) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief melakukan penandatanganan MoU pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang Agraria/pertanahan dan tata ruang bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut Freddy Kolintama.
Penandatanganan MoU ini juga turut diikuti seluruh Kejari dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, penandatanganan ini untuk menindaklanjuti hasil perjanjian antara Jaksa Agung RI, Burhanudin dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil pada Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, 21 Januari 2020 yang lalu.
Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan, dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
Berkaitan dengan tugas kejaksaan tersebut, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak Kanwil BPN Sulut dan kantor BPN Kabaupaten/Kota se-Sulut diharapkan terjalin komunikasi yang transparan.
“Sehingga jika terdapat masalah perdata dan tata usaha negara dapat mencari solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun litigasi,” ucap Kajati Sulut.
Andi Arief sapaan akrab Kajati Sulut juga mengapresiasi kinerja BPN Sulut dalam proses sertifikasi tanah yang berdampak baik kepada masyarakat.
“Selain itu, kerjasama antara Kejaksaan dan Pertanahan dapat berjalan baik dan mampu meningkatkan target pemerintah dalam proses sertifikasi tanah nasional terutama di Sulut,” kata Andi Arief.
Ditempat yang sama, Kakanwil Sulut, Freddy Kolintama mengucapkan terimakasih kepada Kajati Sulut dan jajarannya yang sudah bersedia untuk bekerjasama dengan BPN.
“Mewakili seluruh pegawai Kanwil BPN Sulut, saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut beserta jajarannya yang sudah bersedia untuk bekerjasama dengan kami BPN,” ujar Kolintama.
Maksud dan tujuan dilakukan kerjasama ini kata Kolintama, sebagai pedoman dalam rangka kerjasama dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum dan aset, penanganan masalah hukum, serta pengamanan strategis dibidang pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir dalam acara ini Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, para Asisten, Kabag TU, para koordinator para Kejari se-Sulut, para Kasi dibidang Datun Kejati Sulut, dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut.
Sedangkan dari pihak Kanwil BPN ialah seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten/Kota se-Sulut.(tsir)