Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Manado periode 2014-2019.
Kasus dugaan korupsi itu tentang pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Manado periode 2014-2019.
“Saat ini kami sedang melakukan tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).
Maryono mengatakan, untuk masalah ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan statemen agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Ini kan tahun Pilkada, makanya kami sangat berhati-hati. Jangan sampai ada kesan yang mengatakan ada keberpihakan ke partai ataupun ditunggangi,” tegasnya.
Lebih jauh, Maryono menjelaskan, mulanya kasus dygaan korupsi ini terungkap dari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Manado.
“Setelah itu, kami (Kejari) membentuk tim intern untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Maryono.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan agar semuanya tuntas. Selain itu, kata Maryono juga menghimbau kepada anggota DPRD Manado periode 2014-2019 yang sudah menerima uang tersebut agar bisa kooperatif dengan mengembalikannya.
“Harapannya sih mereka kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut,” harapnya sembari menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal 10 Maret 2020, jika lewat dari batas yang ditentukan maka kami akan mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Saat ini juga kami fokus dalam menelusuri otak yang paling bertanggungjawab dalam pembuatan atau perumus Peraturan Walikota (Perwako) itu. Apakah isinya berdasarkan kajian sehingga mencantumkan besaran yang diterima.
Untuk diketahui, pekan depan, Kejari Manado akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan tiga pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019.
(tsir)