Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (29/1) mengembalikan uang sebesar Rp.1.050.405.120 ke Kas Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Mariyono mengatakan, uang ini diperoleh dari penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana cukai pada tahun 2019.
Uang 1 Miliar lebih itu lanjut Kajari Manado, merupakan hasil dari penanganan 8 perkara, 3 kasus korupsi dan sisanya kasus pidana cukai.
“Uang itu dari beberapa perkara. Dan Alhamdulillah sudah kita kemabalikan ke kas negara,” Mariyono kepada Suarapembaharu.com, Rabu (29/1/2020) sore.
Lanjut Kajari Manado, dari beberapa perkara itu, ada salah satu SKPD di Manado terkait kasus korupsi.
“Dari beberapa kasus, ada dari salah satu SKPD dilingkungan Kota Manado yang terjerat kasus tindak pidana korupsi,” lanjutnya semabari mebambahkan untuk kasusnya saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan salah satu pemilik perusahaan Minuman beralkohol sebagai terdakwa.
(tsir)