Suara Pembaharu
Kota Manado

Kajati Sulut Pantau Penataan Arsip di Kejati Sulut

Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, Kamis (16/1) memantau penataan arsip di Kejati Sulut yang dilaksanakan oleh Panitia penataan Arsip pada Kejati Sulut.

Turut mendampingi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A. Syahrir Harahap, Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut Seldi dan didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut.

Pemantauan ini dilakukan atas dasar untuk pelaksanaan penataan arsip pada Kejati Sulut telah dibentuk panitia penataan, pengalihan dan pemusnahan arsip Kejati Sulut Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Kajati Sulut Nomor: KEP-10/P.1/Cum/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang diketuai Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap dengan anggota sebanyak 12 orang dan didampingi oleh petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang diketuai Seldi N. K. Mengko, Kabid Pembinaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0039DPKD tanggal 13 Januari 2020, yang beranggotakan 6 orang tenaga arsiparis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut mengatakan, bahwa penataan arsip pada Kejati Sulut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip yang telah ditindaklanjuti dengan Komitmen Bersama Kejaksaan R.I dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia tanggal 14 Oktober 2019.

“Maka Kejati Sulut meminta bantuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut untuk mendampingi pelaksanaannya,” kata Iqbal sapaan akrab Kajati Sulut.

Pantauan Suarapembaharu.com, saat melaksanakan pemantauan di Ruang Arsip, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun di dalam ruangan, selanjutnya menemui langsung panitia pada Kejati Sulut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang sedang melaksanakan pembenahan arsip-arsip yang sudah dikeluarkan dari ruangan arsip, untuk ditata sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  Peduli C19, Dandim Manado Dampingi Walikota Bagikan Sembako di Kepulauan

Disela-sela pemantauan, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, meminta Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap dan Kabid Pembinaan Seldi Mengko bersama anggotanya agar dapat melaksanakan penataan arsip ini agar menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung R.I.

Untuk dikehatui, kegiatan penataan arsip di Kejati Sulut akan dimulai pada Kamis 16 Januari 2020 dan diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 (tiga) puluh hari, dimulai dari arsip yang ada di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut.(*/tsir)

Postingan lainnya