Suara Pembaharu
Kota Bitung Politik

Soal PAW Syarifuddin Ila Sekwan Sebut Berproses

Bitung – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Syarifuddin Ila, dikabarkan terus berlanjut.

Hal tersebut dikatakan oleh, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Olga Makarau, saat disambangi sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Kamis (09/01/2020) siang.

Makarau membenarkan surat permohonan PAW dengan nomor: PAN/24/B/K-S/122/XII/2019, sudah diterima sekretariat.

“Surat tersebut sudah masuk dan sekarang berproses ke pimpinan,”ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghambat atau mempercepat proses surat itu.

“Ini kan lembaga politik saya tak mau masuk dengan konflik itu, saya bekerja sesuai kewenangan saja menerima surat itu serta paraf dan selanjutnya serakan kepada pimpinan,” jelas Makarau.

Dari informasi yang berhasil rangkum, pergantian Syarifruddin lewat surat dari DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulut, Nomor: PAN/24/B/K-S/122/XII/2019, tanggal 20 Desember 2019.

Surat permohonan tersebut beredar, untuk menindaklanjuti surat dari DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/144/XI/2019, tertanggal 7 November 2019 terkait dengan pemberhentian tetap Ahmad Syarifruddin Ila sebagai anggota partai.

Serta merujuk surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/109/XII/2019, tanggal 16 Desember soal persetujuan PAW, Ahmad Syarifruddin Ila digantikan oleh Budi Aperawan Ma’ruf sebagai anggota DPRD.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  JPAR Ajak Warga Coblos MOR-HJP

Postingan lainnya