Tomohon – Di awal tahun tepatnya hari kedua di bulan Januari tahun 2020, Tim Totosik mengamankan lelaki bejat berinisial JF alias Jef (58) warga Kakaskasen Satu, pelaku tindak pidana percabulan terhadap seorang remaja.
Jef diamanakan pada Kamis (02/01/2020) pukul 22.00 wita di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar (12), siswi salah satu SMP yang ada di Kota Tomohon.
Mirisnya, aksi bejat ini sudah dilakukan oleh Jef sejak Mawar masih duduk di bangku Sekolah Dasar tahun 2017, dan aksi ini dilakukan sampai November 2019.
Informasi dari Mawar, pelaku sudah melakukan layaknya hubugan suami isteri sebanyak 9 kali, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP, dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut Rp. 10 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu. Sebelum melakukan aksi, kata Mawar, Jef selalu membujuk agar mau melayani nafsu bejat pelaku.
Saat diamankan Tim Totosik, Pelaku Jef mengakui semua perbuatannya. “Kita ja buju deng kase doi pa dia supaya dia suka mo bersetubuh dengan kita,” kata pelaku.
Aksi bejat ini, dilakukan di beberapa tempat seperti di perkebunan, pekuburan cina dan lumbung dekat rumah Mawar, yang lokasinya semua ada di Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Andrie Mamahit, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak keluarga sudah membuat laporan polisi,” singkatnya. (Yb)