Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Diduga Bawa Empat Paket Ganja, M Diciduk Polres Bitung

Bitung – Tim Tarsius Polres Bitung kembali mengamankan empat paket yang diduga berisi ganja.

Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019), malam di wilayah Kecamatan Madidir. Barang bukti yang diduga ganja tersebut awalnya dibawah oleh pemiliknya berinisial M yang diletakkan dibagasi motornya. Polisi yang saat itu melakukan patroli kemudian mendapati barang serta langsung mengamankanya di Polres Bitung.

Meski bagitu, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Octavianus Hardy Paparang melalui KBO Narkoba Ipda Kathiandago saat di konfirmasi mementahkan hal tersebut, bahwa empat paket itu bukan ganja tapi hanyalah tembakau biasa atau tembakau harum.

“Untuk barang buktinya sudah kita lakukan uji lab. Dan hasilnya negatif. Atau tidak mengandung bahan narkotika,” jelasnya, Jumat (27/12/2019).

Menurut pengakuan M, kata Kathiandago bahwa barang tersebut berasal dari Lombok dan Aceh yang biasa di konsumsi dan dijual bebas. Bahkan pada jual beli online barang tersebut ada.

“Menurut pengakuan M saat diinterogasi. Tembakau kuning atau tembakau senang berasal dari Lombok, sedangkan tembakau hijau Gayo berasal dari Kabupaten Gayo, Provinsi Aceh yang dibeli dari petani. Bahkan M ini mengaku masih ada sekitar 20 gram di rumahnya jika ada yang perlu. Tembakau itu biasanya dijual dengan Rp 15 ribu per satu paket,” terangnya.

Kathiandago juga menambahkan, untuk pemilik saat ini sudah dilepas namun wajib lapor.

“Untuk sementara ini dia wajib lapor dulu. Karena meskipun dari hasil lab alat kita negatif. Kita akan mengupayakan juga barang ini di tes di BNN. Tujuannya untuk membuktikan dan memastikan barang tersebut apakah mengandung narkotika atau tidak,” pungkasnya.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Mobil Dinas Kapolres Bitung Ditabrak

Postingan lainnya