Bitung – Tuntutan perceraian di Kota Bitung lebih dominan atas permintaan sang istri, hal itu tercatat di Pengadilan Agama Bitung.
Perceraian disebabkan oleh berbagai faktor. Namun, lebih dominan akibat kondisi perekonomian rumah tangga.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung, Masita Olii, kepada SuaraPembaharu.com, Selasa (17/12/2019) bahwa sejumlah perceraian yang terdata di Pengadilan Agama (PA) lebih banyak pengajuan oleh istri.
“Tercatat tahun 2019 ada 223 gugatan cerai dan permohonan 159 perkara,” ucap Masita.
Masita juga membeberkan, penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggungjawab.ndisi ekonomi
“Permintaan perceraian itu lebih banyak diantara mereka yang masih berusia produktif, antara 20 hingga 30 tahun,” jelasnya.
Tidak hanya kondisi ekonomi, bahwa dari jumlah itu juga terdapat permasalahan akibat perselingkuhan di media sosial.
“Pengaruh negatif di media sosial kerap memicu perselisihan hingga mengarah ke perceraian. Bahkan ada yang dibarengi dengan prilaku kasar sehingga memperparah hubungan suami istri,” pungkas Mantan Hakim Pengadilan Agama Amurang ini.
Sementara itu dari hasil penelusuran laporan tahun Pengadilan Agama Bitung di dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pengadilan Agama Bitung mencatat tahun 2017 telah menerima perkara sejumlah 206, perkara yang diputus 195 perkara, dan sisi perkara 25.

Dalam pelaksanaan mediasi 2017, tercatat 30 perkara dari jumlah tersebut hanya 2 perkara yang berhasil damai 27 perkara gagal damai.

Ditahun 2018, Pengadilan Agama Bitung menerima 234 perkara ditambah 25 perkara sisa 2017. Dari data itu hanya 253 perkara yang putusan inkrah.

Pelaksanan mediasi tercatat dalam register 2018 49 perkara, 7 diantaranya gagal damai, sementara 42 perkara berhasil.

(YaserBaginda)