Bitung – Jaksa Peneliti dugaan kasus penipuan Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo), Kota Bitung, Andreas Atmaji, SH, sebut saksi kurang maksimal dalam berkas perkara.
“Ketika kita bicara korban banyak, ada ribuan kita kan tidak boleh berasumsi. Harus jelas dimana-mana manusianya dan itu belum diperiksa,” beber Andreas kepada suarapembaharu.com, Rabu (04/12/2019).
Bahkan, kata Andreas, uang itu tidak ada tanda bukti sama sekali ketika diserahkan ke pengurus Hipmikindo.
“Tidak ada catatan sama sekali uang itu diserahkan kepada Hipmikindo, makanya kita minta kepada penyidik untuk gali lagi keterangannya,” katanya.
Kasus ini brend nya penipuan, diluar sana orang-orang tau kasus ini perkaranya muda. Tapi, karena korban banyak kita harus benar-benar cari tau.
“Saya pernah baca literasi dua alat bukti cukup dalam berkas perkara. Tapi sebagaimana pengetahuan dua alat bukti karena yang ada di berkas hanya keterangan saksi. Bahkan keterang saksi minim, semua hanya katanya, katanya, katanya,” ungkap Andreas.
Meski begitu, lanjutnya, dia mengaku sudah kordinasi bersama penyidik terkait berkas perkara yang belum lengkap itu.
“Kordinasi tetap dijalin, kita juga tidak mau dianggap bekerja lempar-lempar bola aja. Kalau mau bikin terang perkara ya seperti itu,” ujarnya.
Dia juga berharap, peran aktif masyarakat yang menjadi korban atas dugaan kasus penipuan Hipmikindo untuk memberikan keterangan di Polres sebanyak-banyaknya.
“Ayo sama-sama datang ke Polres memberikan keterangan agar kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.
(YaserBaginda)