Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Kejati Sulut Buka Suara Soal Kasus Hipmikindo ‘Tatono’ di Bitung

Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, buka suara soal kasus Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) di Bitung yang dinilai lambat dalam penanganan.

Melalui, Kasi Penkum Humas Kejati Sulut, Yoni Mallaka, menuturkan untuk kasus yang terjadi di Kota Bitung itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Jaksa serta pejabat di Kejaksaan Negeri Bitung.

“Setiap penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk yang sudah diatur oleh pimpinan,” kata Mallaka, saat dikonfirmasi, Senin (02/12/2019).

Namun, dia juga mengingatkan terkait perkara itu, harus dilaksanakan secara profesional.

“Kita percayakan dulu kepada mereka yang menangani masalah itu, baik dari Kejaksaan Negeri Bitung dan maupun pihak lain,” pungkasnya.

Teranyar, Kejaksaan Negeri Bitung dikabarkan bakal mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) karena hasil penyelidikan belum lengkap.

Diketahui, kasus bantuan dana sebesar Rp17 juta ini muncul bulan Januari 2019 yang ditawarkan Hipmikimdo.

Tergiur dengan bantuan itu, ribuan warga di Kota Bitung dan Minut menyatakan ikut bergabung hanya memasukkan foto copy kartu keluarga dan KTP serta foto usaha juga uang administrasi.

Besaran uang yang diminta berfariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu bahkan ada yang lebih, tapi hingga saat ini bantuan yang katanya berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM lewat kemitraan dengan organisasi Hipmikimdo tak kunjung cair.

(Tsir)

Baca Juga :  Digugat Praperadilan, Kejaksaan Negeri Bitung Siap Tempur

Postingan lainnya