Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

KKP Tangkap 1 Kapal Perikanan Asing Berbendera Filipin

 

Warga filipin yang di amankan oleh anggota PSDKP Tahuna

Sangihe, Suarapembaharu.com — Lagi lagi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahuna kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi khususnya diseputaran laut daerah kabupaten kepulauan sangihe,penangkapan kapal perikanan asing ini di lakukan pada Sabtu 16 november 2019.Kemudian kapal hasil penangkapan itu di bawah ke daratan letaknya di kantor PSDKP Tahuna pada senin 18/11/2019.

“Terdapat 1 kapal perikanan asing (KIA) yang berbendera Filipina yang berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Sutrisno Kumaat. S.Pi selaku PPNS Perikanan mewakili Kepala Stasiun PSDKP Tahuna .

Selanjutnya, ia menambahkan kapal yang ditangkap oleh KP. Hiu 015 yang dinakhodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung FBca FJ-RR Four Brother yang berukuran kurang lebih 2 GT ini.

“Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” tutur Kumaat.

Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 3 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina yang juga tidak di lengkapi dengan identitas juga,dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut memiliki muatan ikan tuna yang merupakan hasil tangkapan mereka di perairan sangihe.

“Selanjutnya sesuai arahan dan petunjuk pimpinan kami, Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP : Dr. Agus Suherman, KP Hiu 015 mengawal kapal beserta 3 orang ABK ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan”, jelas Kumaat.

Atas kegiatan ilegal yang dilakukan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Baca Juga :  BNNK Sangihe Tangkap 2 Tersangka Pengguna 0,94 Gram Sabu

“Terhitung dari Januari 2019 hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 Kapal Ikan Asing dari berbagai negara, antara lain: 20 Kapal Malaysia, 19 Kapal Vietnam, 15 Kapal Filipina, 1 Kapal Panama yang melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI”,tutup kumaat.(enal)

Postingan lainnya