Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Gunakan Sajam, Frangki Hadang Kapolsek KPS Bitung

Bitung – Aksi penghadangan dengan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh FM alias Frangki (39) di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, diciduk Tim Tasius Polres Bitung, Minggu (17/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, membeberkan tindakan tak terpuji FM sempat menghadang mobil Kapolsek KPS saat melintas di depan Gereja Tasik.

“Beberapa saat kemudian pelaku bersama barang bukti diringkus tanpa perlawanan,” beber Taufiq.

Saat ini, kata Taufiq, tersangka sudah ditahan di Polres Bitung, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 2 ayat (1), UU darurat RI nomor 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Tikala Manado.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Sempat Kabur Usai Aniaya Grivel, Jun Diciduk Polisi

Postingan lainnya