Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa angkat suara soal penyitaan barang pedagang oleh Satpol PP, Rabu (13/11/2019).
Menurut Saafa, peraturan daerah tentang ketertiban umum, berjualan di terotoar itu di larang. Adapun berjualan di halaman toko atau rumah tidak ada kata larangan.
“Selama ada ijin dari pemilik toko, maka Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan penertiban dan melakukan penyitaan,” ujar Saafa.
Lebih lanjut, Saafa mengatakan barang yang disita harus dikembalikan.
“Bila tidak, maka itu harus di lapornkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Muda Sulawesi Utara, Alfian Daini menilai, pihak Pol PP Kota Manado sudah melakukan langkah yang keliru.
Langkah Pol PP Kota Manado yang melakukan penyitaan barang sangat improsedural. Karna, Pol PP tidak bisa menahan barang Pedagang tanpa sepengatahuan pemiliknya. Kemudian penahanan barang milik pedagang harus ada mekanismenya.
“Yaitu Pol PP membuat BAP penahanan barang (Stok barang yang di tahan). Dan harus di tandatangani oleh pemiliknya,” cetus Daini sembari menambahkan, seandainya barang tersebut raib atau hilang, kurang dan rusak. Pihak Pol PP wajib bertanggungjawab dan itu sudah masuk unsur pidana.
Lebih jauh, Daini mengatakan, pihak Pemda harus menyampaikan kepada masyarakat khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL) tentang Kepres no 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL.
Pemerintah pusat telah memberikan payung regulasi kepada PKL diseluruh Indinesia. Yaitu, tidak ada lagi penertiban PKL, yang ada hanya penataan.
“Jadi pemerintah daerah wajib menghadirkan solusi, bukan seperti langkah Kasat Pol PP Manado. Barang PKL tidak bisa di tahan lebih dari 1x 24 jam dan itu salah,” tegasnya.
“Apalagi, sampai hari ini, saya dapat info bahwa barang PKL sudah 3 hari di tahan itu oleh Pol PP Kota Manado,” pungkas Daini.
Sebelumnya, Satpol PP Manado telah melakukan penyitaan barang dagangan milik PKL yang berjualan di dalam halaman Multimart Zero Point pada Jumat (8/11) kemarin.
(Tsir)