Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Perawan Pelajar Jebol Dirumah Kosong

Bitung – Perawan pelajar Mawar (disamarkan_red) masih berumur 15 tahun jebol disalah satu rumah kosong di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Pemuda berinisial MC alias Mic (26) warga yang sama diringkus polisi, Kamis (14/11/2019).

Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin yang dikonfirmasi mengatakan Mic diciduk berdasarkan Laporan Polisi  LP/ /XI/2019/Sulut/Res-Bitung/sek Maesa, Tanggal 13 November 2019 yang dibuat oleh ibu kandung korban.

Arifin menjelaskan, pertemuan keduanya berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada bulan September 2019, beberapa hari kemudian pelaku dan korban berpacaran serta pada bulan Oktober 2019 pelaku membawa korban di rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban dan meminta berhubungan intim layaknya suami istri dan jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab.

“Mendengar bujukan dari pelaku sehingga korban mengiyakan permintaan korban, dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama,” beber Arifin

Mic sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Aniaya Istri, FK Diamankan Tim Opsnal Polresta Manado

Postingan lainnya