Bitung – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian diduga belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari saat dikonfirmasi mengatakan, harusnya setiap kegiatan memiliki dokumen lingkungan hidup.
“Harusnya ada izin lingkungan, tergantung kita lihat dokumen yang dimaksud apakah AMDAL, UKL-UPL atau SPPL itu tergantung dari jenis dan besaran kegiatannya dengan mengacu pada ketentuan peraturan dibidang Lingkungan Hidup,” beber Sadat, Selasa (05/11/2019).
Dia juga menjelaskan belum tau secara pasti siapa penanggung jawab proyek IPAL tersebut.
“Nanti saya coba kordinasi dulu soal itu,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Hendrik Sakul, mengaku belum tau apakah sudah ada izin lingkungan atau belum.
“Kita masih tunggu staf yang urus, tapi sebelumnya kita sudah kordinasi dengan pihak pusat, menurut mereka cukup SPPL karena itu sudah dilaksanakan di banyak daerah,” singkatnya.
Diketahui, walaupun mendapat perlawanan dari warga, pekerjaan IPAL skala kawasan ini sudah mulai melakukan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 1.630.500.000.
(YaserBaginda)