Suara Pembaharu
BREAKING NEWS Hukum Kriminal

Curi Minuman Dingin di Alfamart, Pelajar Asal Sagerat Diringkus Tarsius

Bitung – Tim Tarsius Polres Bitung ‘gulung’ satu tersangka pencurian di Alfamart, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Selasa (29/10/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka berinisial EU alias Evan (16) warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin menjelaskan, tersangka terekam video CCTV saat beraksi.

“Tersangka (EU_red) mencuri minuman dingin jenis Sprite disertai dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau terhadap seorang karyawan Alfamart,” beber Taufiq.

Mempelajari dari video CCTV, kata Taufiq, tim Tarsius langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka bersama barang bukti.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Bitung Tega Cabuli Anak Tiri 12 Tahun

Postingan lainnya