Manado – Setelah menang di Pra Peradilan, barang bukti sebanyak 1125 botol Minuman Beralkohol import milik Cafe Twelve Wine and Liquor, dikembalikan oleh Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Narkoba.
Saat berada di lokasi, nampak sejumlah petugas Kepolisian Polda Sulut sedang menghitung jumlah minuman tersebut bersama pemilik Cafe, Vanny Desire Samsu, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario,Kamis 24 oktober 2019 malam.
Usai penghitungan barang bukti, Vanny Samsu menuturkan ada selisih jumlah, namun pihaknya ridak mempersoalkan itu.
“Ada selisih 33 botol, namun saya tidak mempersoalkan hal tersebut,” ujar Vanny.
Sebelumnya, pihaknya telah menggugat dalam sidang Pra Peradilan kepada Polda Sulut, lewat kuasa hukum atas tindakan Polda yang telah melakukan penyitaan dengan tuduhan kafe miliknya tidak memiliki surat ijin perdagangan.
“Dipersidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki ijin, dan saya menang, sehingga dagangan saya dikembalikan lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Polda yang diwakili oleh penyidik AKBP Dei fen Welang usai penghitungan barang bukti, memerintahkan anak buahnya untuk melepas police line dalam ruang kafe pada pukul 22.30 wita.
Dan setelah berselang 30 menit pengembalian minuman tersebut, tiba tiba Kepolisian Polda Sulut menyita kembali sempel sempel minuman berbagai merek berjumlah 47 botol.
(tsir)