Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Kurir Sabu Jaringan Manado-Palu Ditangkap Polisi

Manado – Satuan reserse narkoba Polresta Manado berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu jaringan Manado-Palu, pada Jumat (18/10) kemarin di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Minahasa Utara, Sulut. Tersangka berinisial IY alias Yusuf.

“Yusuf ditangkap saat membawa satu paket sabu seberat 6.77 gram dari Palu,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Manado, Kamis (24/10/2019).

Dijelaskannya, penangkapan tersebut awalnya tersangka di minta oleh lelaki bernama Adi dan Ipul untuk menjadi kurir narkoba dengan tugas melepas sabu di suatu tempat dengan imbalan Rp50 ribu setiap kali transaksi.

Setelah itu, tersangka ditugaskan oleh Adi dan Ipul untuk berangkat ke Kota Palu untuk mengambil barang yang sudah dipesan. Sesampai di Palu, tersangka ditelepon oleh seseorang untuk mengambil paket sabu yang dimasukan ke dalam kotak hitam yang berisi timbangan digital.

“Tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp 800 ribu untuk menjalankan aksinya. Dan setiap transaksi pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelas Kapolresta.

Selain itu, dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah deodoran rexona yang dipakai untuk menyimpan narkotika, satu timbangan warna silver, satu kotak hitam tempat untuk menyimpan timbangan digital, satu tas ransel dan dua handphone Android merek Asus dan Oppo.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan dikenakan denda delapan miliyar. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk kasus ini,” tegas Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel.(tsir)

Baca Juga :  Enam Tersangka Spesialis Bongkar Brankas Digulung Polresta Manado

Postingan lainnya