Manado – Kasus pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) kepada korban MS alias Meifi (38) telah dinaikkan ke tahap penyedikan.
Baca: https://suarapembaharu.com/lakukan-pencemaran-nama-baik-ardhian-ardan-dan-luth-bakal-dipolisikan/
Meifi juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah di tahap penyedikan.
“Ia sekarang sudah di tahap penyedikan,” singkatnya.
Meski begitu, katanya, dia sudah memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh LG alias Luth (40) dkk. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan mengingat ini nama baik keluarga saya.
“Jujur saya sudah maafkan, tapi biarkan proses hukum berjalan karena ini menyangkut nama baik saya, anak saya dan keluarga,” jelasnya, Jumat (25/10/2019).
Disamping itu, terlapor Luth mengatakan tak merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap Meifi.
“Sebelumnya sudah konsultasi dengan Jaksa (Jaksa bilang ITU boleh TRG pemberitahuan k halayak supaya TDK trtipu),” bebernya.
Diketahui, Meifi melaporkan Luth atas postingan Ardhian Ardan di akun fecebook, atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 216 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Manado dengan nomor laporan LP/1057/VI/2019/SPKT/Polresta Manado tertanggal 19 Juni 2019.
(YaserBaginda)