MANADO– Terkait masalah yang berkembang tentang gaji pendapatan anggota DPRD harus naik dan membuat salah satu fraksi tidak mendapat jatah apapun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tepis Sonny Lela anggota Fraksi Golkar. Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak seperti isu yang berkembang, Rabu (9/10) 2019.
Dia menegaskan, para incumben menuntut agar pembayaran gaji anggota dewan diperjelas. Apa sebabnya sehingga pembayaran gaji harus di panjar dan dicicil. “Harus diperjelas, kenapa pembayaran gaji hanya panjar dan dicicil-cicil. Dalam hal ini masyarakat tidak tau, tetapi karena lebih mementingkan kepentinga masyarakat kami para incumben tidak ngotot,”Urai Lela.
“Apalagi persoalannya ini sudah berlarut larut hampir setahun, makanya itu sampai ada temuan BPK. Yang mana ada pasalnya yang seharusnya tidak dimasukkan dalam perwako, makanya perlu ada koreksi itu,
etapi rentang waktu yang sudah sampai setahun, tentu anggota dewan juga kan ingin menanyakan, makanya mereka tuntut mana itu perwako,”tambah lela
Dia juga menambahkan, anggota dewan yang baru tidak mengetahui persoalan ini. “Minta maaf, anggota dewan yang baru tidak tau tentang soal ini, kenapa kami menuntut perwako karena untuk membayar turun ke dasar aturan gaji yang harus ada payung hukum, itu yang kami tuntut,” jelasnya lagi.
“Hal ini tidak ada kaitannya dengan fraksi yang gagal masuk di AKD, yah harus pintar lobi-lobi lah di lembaga politik. Dan menurut saya itu biasa saja normatif namanya dan kalau bilang ada gajinya mungkin 61 juta itu tidak benar, kenapa? Aturannya sudah jelas gaji anggota DPR kabupaten kota tidak bisa melebihi dari gaji provinsi, persoalannya sampai hari ini ada belum terbitnya perwako yang merupakan landasan atau payung hukum untuk membayar gaji kepada anggota DPR itu persoalannya,”tutupnya. (Laks)