MANADO – Video terkait Vulgar yang viral di media sosial yang diunggah oknum tak bertanggung jawab mendapat tanggapan keras oleh DPRD kota Manado. Anggota DPRD kota Manado Meikel Stif Maringka saat berada di Kantor DPRD, Kamis (3/10) 2019.
Menurutnya, orang-orang yang bertanggung jawab dan yang membagikan postingan konten asusila akan dipidana. “Itu akan kena dari siapa yang memposting pertama dan siapa-siapa yang akan setuju sesuai pasal
Terhadap orang yang membuat dan mendistribusikan konten pornografi, dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipenjara selama 6 tahun dan denda 1 Miliyar “Kata Maringka.
“Semua bisa kena, dan ini Tim Kejahatan Dunia Maya harus mengusir orang-orang yang telah menyetujui karna ini tentang asusila. Undang-undang yang memuat berita hoax atau asusila. asal peristiwa-peristiwa seperti ini, “Tambahnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat kota Manado untuk memberhentikan postingan asusila tersebut. “Saya sebagai anggota DPRD menghimbau kepada masyarakat untuk memberhentikan postingan-postingan seperti ini. Karena, jika sudah di Screen Shot oleh Tim Cyber, sangat berbahaya. Kasihan kan orang-orang yang tidak tau apa-apa dan apa yang sekarang terus dipidana karna hal ini, “tutupnya. (Laks)