Manado – Direktorat Narkoba Polda Sulut kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado.
Empat orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu masing-masing NM alias Oping (34) warga Kelurahan Wonasa, AM alias Agap (35) warga Kelurahan Gogoman, HS alias Hengky (37) warga Kelurahan Singkawang Barat dan QB alias Qomar warga Kelurahan Mogolaing, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wita
Sedangkan barang bukti yang berhasil didapat yaitu satu paket kecil sabu berat 0,92 gram (0,29 gram disisikan untuk uji leb dan 0,63 gram sebagai barang bukti ke Pengadilan).
Dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wigiyanto saat keterangan pers pada Selasa (17/9/2019), bahwa pada hari Kamis (29/08/2019), Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang, menerima informasi dari Lapas Kelas IIA Manado, telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu. Dimana barang haram tersebut berada dalam barang titipan milik lelaki AB. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan lelaki AB.
“Setalah dilakukan peneriksaan, AB mengaku bahwa barang titipan tersebut akan diserahkan pada napi berinisial NM alias Oping. Selanjutnya dilakukan interview, napi Oping mengaku narkoba tersebut dipesan napi berinisial AM alias Agap, lewat perantara seorang napi berinisial HS alias Henky, karena narkotika jenis sabu ini dipesan dari Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sulut,” kata Direktur Resnarkoba.
Dalam kasus ini, pihaknya terus melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 5 September, berhasil menangkap pelaku QB alias Qomar.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang Kalimantan Barat. Setelah menerima paket anggota bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu, membuka paket kiriman. Di dalam paket berisikan dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu. Rencananya paket shabu tersebut akan dibawah Qomar ke Lapas Tuminting, barang bukti 9,65 gram,” jelas Direktur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimum Rp. 8 miliar “serta“ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1).
(Tsir)