Bitung – Pembangunan perusahan ikan di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian diduga kuat tidak mengantongi ijin lingkungan.
Dari pantauan, Sabtu (14/09/2019) aktifitas pematangan lahan mulai dilakukan menggunakan alat berat.
Dugaan itu dibenarkan oleh salah satu pejabat Pemkot Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sadat Minabari.
Menurut Sadat, pihaknya belum menerima pengajuan permohonan untuk ijin lingkungan terkait rencana pembangunan perusahan ikan di Girian.
“Sampai saat ini belum ada ijin lingkungan dan saya sudah perintahkan staf untuk meminta menghentikan aktifitas sebelum mengurus ijin,” ucapnya.
Ijin lingkungan, kata Sadat, sangat penting sebelum memulai aktifitas jangan sampai lokasi yang digunakan untuk perusahan ikan malah menimbulkan bencana dikemudian hari.
“Yang perlu kita ketahui salah satu tujuan ijin lingkungan adalah meminimalisir kerusakan lingkungan dan dampak bencana di kemudian hari. Makanya perlu ada ijin lingkungan sebelum melakukan aktifitas, apalagi aktifitas merubah bentangan alam,” kata Sadat yang juga merupakan Ketua Komda Alkhairat di Girian Bawah.
Sadat juga menambahkan, belum diketahui pasti ijin lingkungan yang harus dilakukan pihak perusahan. Pasalnya, semua tergantung skala usaha dilakukan.
“Untuk menentukan UKL dan UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan skala usahanya,” tambahnya.
Di samping itu dia menegaskan, setiap usaha yang melanggar ketentuan yang tidak memiliki ijin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan PP Nomor 27 tentang ijin lingkungan,” tegas Sadat.
Sementara itu, salah satu pengelolah perusahan, Harun saat dikonfirmasi membenarkan bahwa persuhan tersebut belum memiliki ijin.
“Ijin masih sementara di buat pak, rencanakan akan di dirikan perusahan ikan dan galangan kapal di tempat itu,” singkatnya.
(YaserBaginda)