Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Polisi Kembali Menangkap Pelaku Kasus Tower Telkomsel

Talaud – Tim Khusus Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan tersangka pencurian mesin genset di tower Telkomsel yang berada di Desa Kiama, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pelaku yang berinisial GD alias Gabriel (47) warga Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung ini ditangkap di rumahnya, Rabu (11/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Talaud, Iptu Maulana Miraj menerangkan, Gabriel ditangkap berdasarkan laporan polisi pada bulan April lalu.

“Tersangka melakukan pencurian genset di tower milik Telkomsel bersama temannya berinisial M yang beralamat di Desa Analan, Kota Melonguane,” ujar Kasat.

“Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian baterai tower telkomsel yang dilakukan karyawan telkomsel,” tambahnya.

Dihadapala polisi, Gabriel mengatakan, hasil curian dibawah kerumahnya untuk dipakai apabila pada saat terjadi pemadaman listrik.

“Genset itu dipakai dirumah. Kemudian dijual kepada lelaki ST di Kota Melonguane,” kata Gabriel.(CP)

Baca Juga :  Kapolres Dilapor ke Propam Polri, Polres Bitung Sebut Visum Bodong Tidak Benar

Postingan lainnya