Bitung – Janji Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi untuk mengusut penyebab Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Cagar Alam (CA) Duasudara Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu beberapa waktu lalu bukan hanya isapan jempo.
Buktinya, Kamis (15/08/2019), seorang pria inisial FHK alias Edi (64) warga Kecamatan Ranowulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebab Karhutla di CA Duasudara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SIK, Edi ditangkap bedasarkan laporan Polisi LP/539/VIII/2019/RB tanggal 15 Agustus 2019 karena diduga menjadi pelaku pembakaran.
“Saat kami tangkap, dia (Edi,red) mengakui jika dirinyalah yang menyebabkan kebakaran di kawasan CA Duasudara pada tanggal 14 Agustus 2019,” kata Taufiq saat menggelar pres release di halaman Polres Bitung.
Sesuai pengakuan Opa Edi, kata Taufiq, dirinya hanya bermaksud untuk membersihkan lahan dengan membakar ranting serta rumput kering dan tidak menyangka jika akan merambat hingga api menghanguskan sekitar 0.16 Ha atau 1.600 meter persegi.
“Dirinya juga mengklaim jika lahan yang dibakarnya adalah lahan perkebunan miliknya, padahal setelah dicek menggunakan GPS lahan yang diklaim masih masuk kawasan CA Duasudara berdasarkan surat Kepenhut RI Nomor SK 734/Menhut-II/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulut,” jelasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla, Opa Edi tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan dan usia yang sudah lanjut.
“Hanya tahanan kota mengingat dia sakit-sakitan dan pasal yang disangkakan pasal 78 ayat 3 sub 78 ayat 4, pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau pasal 187 KUHP sub 188 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
(YaserBaginda)