Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ardhian Ardan dan Luth Bakal Dipolisikan

Manado – Dua akun Facebook atas nama Luth Garda dan Ardhian Ardan kembali bakal dilaporkan ke Polresta Manado.

Luth dan Ardhian dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) kepada Meifie Sasiwa, warga Sindulang.

Meifie pun berharap laporan tersebut dapat memberi pelajaran agar warganet menggunakan media sosial dengan bijak.

“Bukan hanya saya yang hancur, tapi keluarga saya. Postingan ini sudah berulang-ulang kali dari bulan Juni dan sudah dilaporkan,” tegasnya, Minggu (18/08/2019).

Sebelumnya Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/057/VI/2019/SPKT/Polresta Manado tertanggal 19 Juni 2019.

Berdasarkan tangkapan layar yang ditunjukan akun Ardhian Ardan yang dilaporkan terkait postingan di grup publik media sosial.

“Cuma mau menghimbau kepada warga kota manado,penipu kelas kakap sudah bebas dari tuntutan 3 tahun penjara,blum genap 3 tahun ni penipu kelas kakap sudah bebas,dan sekarang lagi mencari mangsa untuk menipu kembali… ( masuk keluar penjara dengan kasus yg sama jadi so memang pekerjaan )
berhati-hati saja kalau bertemu dengan panipu kelas kakap ini dan mengiming-imingi anda uang dan kerja sama… korban sudah banyak dan kerugian puluhan milyar…
cuma menghimbau jangan sampai anda korban berikutnya,nama meifie sasiwa biasa di panggil mei… tinggal di sindulang
Yg mo ba bully pa qt,terserah… dsini qt p niat bae supaya jangan lagi ada korban krna penipu itu biasa pake ilmu hipnotis
ini di foto salah satu korban yg lagi duduk di kursi roda denk dp mama dia tipu,sertifikat tanah dan uang dia loku( sungguh keji )”

Akun tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 216 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Adu Mulut Berujung Maut di Tatelu, Dada Kanan Madun Bocor

(YaserBaginda)

Postingan lainnya