Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Tak Punya Uang Beli Miras, Dua Pemuda Ini Nekat Bobol Warung

Bitung – Timsus Tarsius Satreskrim Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Maesa, Nomor: LP/113/VI/2019/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 2 Juni 2019.

Dua pelakunya, MM (21) dan DO (18), oknum warga Teling Atas, Wanea, Manado, ditangkap petugas pada Senin (05/08/2019). Informasi diperoleh, pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.

Keduanya beraksi menggunakan mobil dan memanfaatkan situasi yang sedang sepi. Mobil lalu berhenti di depan sebuah warung di wilayah Maesa. MM yang berperan sebagai ‘eksekutor’ kemudian merusak pintu warung menggunakan obeng.

Sedangkan DO berada di mobil sambil memantau situasi sekitar TKP. Setelah berhasil masuk ke warung, MM pun menggasak uang tunai, voucher pulsa dan rokok. Keduanya kemudian ‘tancap gas’ ke Manado.

Kapolsek Maesa, Kompol Robert Ulenaung mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Teling Atas, Manado.

“Keduanya mengaku, nekad mencuri hanya karena ingin membeli miras (minuman keras) untuk diminum bersama teman-temannya,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.

“Keduanya juga mengaku, uang hasil kejahatan tersebut sudah dipakai untuk foya-foya,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang Pencurian,” tandas Kapolsek.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Aniaya Sopir dan Rusak Mikrolet, Dua Pemuda ini Diringkus Tim Paniki Polresta Manado

Postingan lainnya