Bitung – Upaya Polres Bitung untuk mengungkap perederan obat Tri X atau Trihex yang masuk dalam golongan psikotoprika bukan hanya isapan jempol.
Setelah berhasil menangkap empat pemuda asal Manado yang mengederkan obat itu di wilayah Kota Bitung, Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi mengintruksikan Satnarkoba Polres Bitung terus menelusuri bandar dan pemasuk yang berada di luar wilayah Sulut.
Hasilnya, seorang bandar/pengedar inisial IG alias Ewin atau Iqbal (27) warga Kelurahan Wawonas Kecamatan Singkil Manado berhasil ditangkap di wilayah Tugu Tani Jakarta Pusat.
“Ewin kami tangkap tanggal 01 Agustus 2019 lalu di wilayah KFC Tugu Tani Jakarta Pusat,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, Senin (05/08/2019).
Selain itu, kata Frelly, di hari yang bebeda, pihaknya juga mengamankan AH alias Abel (43) warga Jalan Biak Roxi Kelurahan Cideng Jakarta Pusat saat mengambil paket kiriman di JNE Tugu Tani Jakarta Pusat.
“Abel berprofesi sebagai ojek online yang ditugaskan HW alias BS untuk menjemput kiriman paket obat keras berbagai jenis menggunakan jasa JNE dan dari pengakuan Ewin, obat yang diedarkan berasal dari BS,” jelas Frelly.
Frelly pun menyampaikan kronologi penangkapan serta pengungkapan peredaran obat keras itu yang bermula dari “nyanyin” empat pemuda yang telah diamankan sebelumnya dengan menyebut
Pengejaran Ewin lalu dilakukan dan terlacak berada di Jakarta hingga tim Satnarkoba bertolak kesana dan hasilnya pemuda asal Manado itu berhasil ditangkap, namun sayangnya tidak ditemukan barang bukti obat-obatan selain hasil chating WhatsApp terkait peredaran jenis obat Trihex dan sejenisnya.
“Dari pengakuan Ewin, obat-obat itu didapatkan dari BS yang rutin memasok ke Manado lewat JNE Tugu Tani dengan penerima AD alias Arman yang sudah kami tangkap terlebih dahulu,” katanya.
Dari percapakan WhatsApp di hand phone milik Ewin, diketahui jika BS akan menerima paket kiriman obat-obatan dari Nusa Dua Denpasar Bali yang dikirim seseorang menggunakan nama perempian inisial N tujuan JNE Tugu Tani.
“Tanggal 03 Agustus 2019, kami lakukan pantauan di JNE Tugu Tani untuk menunggu BS datang mengambil paket itu. Namun sayangnya dia hanya menyuruh ojek online yakni Abel untuk mengambil paket itu,” katanya.
Adapun isi paket yang diambil Abel di JNE Tugu Tani adalah obat Zipras Aprasolam sebanyak sepuluh pak dengan jumlah seratus strips atau seribu butir, Piclonazepam sebanyak lima pak dengan jumlah 50 strips atau lima ratus butir dan Aprasolam sebanyak lima pak dengan jumlah 50 strips.
“Total isi paket itu 200 strips atau sebanyak 2000 butir/tablet yang semuanya masuk dalam daftar obat keras dan golongan psikotropika yang diperuntukan untuk orang gila atau depresi,” katanya.
Para pelaku sendiri kata Frelly, dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
“Pengungkapan peredaran obat-obat keras ini masih akan terus kami lanjutkan sesuai instruksi Pak Kapolres dan sudah ada sejumlah nama yang kami kantongi,” katanya.
(YaserBaginda)