Manado – Satu orang Warga Negara Asing asal Pantai Gading, Kouadio Herve Ivoirienne (29) di deportasi pihak Imigrasi Manado, Senin 05/08/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Suarapembaharu.com, Kouadio Herve Ivoirienne dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal sebagai wisatawan.
Kasi Reg Adm dan Pelaporan Rudenim Kelas I TPI Manado, Raymon Mahira Nazmi mengatakan, deportasi ini berdasarkan surat keputusan Ka Rudenim Kelas I TPI Manado nomor : W.27.IMI.IMI.4.GR-02.02-135 tanggal 05 Agustus 2019.
“Tentang tindakan pengusiran/deportasi 1 (satu) orang WN asal Pantai Gading atas nama Mr. Kouadio Herve Ivoirienne untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu 7 hari sejak ditetapkannya keputusan,” ucap Raymond.
Sekitar pukul 13.10 Wita, Kouadio Herve Ivoirienne bergerak dari Rudenim Kelas I TPI Manado menuju ke Bandara Sam Ratulangi Manado.
(Adi)