Suara Pembaharu
Hukum Kriminal

Renggut Mahkota Pacar, Rendy Diamankan Polisi

Minsel – Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, RK alias Rendy (28), oknum warga Lopana Satu, Amurang Timur, Minahasa Selatan, Kamis (01/08/2019) siang.

Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto mengatakan, RK ditangkap di wilayah Pondang, Amurang Timur. “RK diduga mencabuli perempuan berinisial CP (17), warga Lopana Satu,” Sabtu (03/08/2019).

RK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/121/VIII/2019/Polsek Amurang, tanggal 1 Agustus.

“Pencabulan terjadi di Boulevard Amurang, di dalam mobil pelaku,” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, pelaku dan korban berpacaran. Suatu malam pada Maret 2019 lalu, pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan.

“Pelaku lalu menyetubuhi korban di dalam mobil. Saat ini korban diketahui hamil empat bulan,” kata Kapolsek.

Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

(YaserBaginda)

Baca Juga :  Kejaksaan Terima Penyerahan Para Tersangka Kasus PDAM Manado dan PT Air Manado

Postingan lainnya