Bitung – Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Sulawesi Utara (Sulut) buka suara soal tambang pasir ilegal yang marak di Kota Bitung, Jumat (02/08/2019).
Melalui Ketua Caratacer GSNI Sulut, Martin Sompotan, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kapolres Bitung jangan hanya memberikan statman di media.
“DLH dan Polisi harusnya turun langsung melihat di lapangan yang namanya penambangan pasir secara ilegal wajib dihentikan. Karena sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup,” beber Sompotan.
Tak hanya itu, Sompotan meminta dengan tegas, kepada Polres Bitung usut oknum wartawan yang diduga terlibat membackup mafia-mafia pasir ilegal.
“Dugaan ada oknum wartawan yang bermain belakang layar harus didalami polisi, karena itu merusak citra dunia wartawan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sadat Minabari saat dikonfirmasi mengatakan, galian C di Bitung memang tidak memiliki izin.
“Pengawasan Pertambangan Mineral bukan logam dan Batuan di Kelurahan Tewaan dengan pengelola, Bambang Misa sudah kami hentikan hari ini,” singkat Minabari.
Meskipun sudah dihentikan DLH, dari pantauan media ini, truk pasir masih melenggang mulus ke Pelabuhan Samudera Bitung.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, pasir Ilegal ini bakal di bawa ke Labuan Uki menggunakan Kapal Tongkang Langkat Jaya IX yang diduga dibackup ormas dan aparat.
Lantas siapa dibalik pengeriman pasir ilegal itu?
(Bersambung/YaserBaginda)